Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2003

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/2003 · Keppres No. 48 Tahun 2003 · Keppres Nomor 48 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2003Tanggal Penetapan:8 Juli 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2003.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 9, yang mengatur tugas dari berbagai posisi dalam struktur organisasi, termasuk Sekretariat Menteri Negara dan beberapa Deputi serta Staf Ahli. Setiap posisi memiliki tugas spesifik, seperti perumusan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika masyarakat, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan. Staf Ahli memiliki tugas memberikan telaahan di bidang ekonomi, industri, perdagangan, teknologi informasi, pendidikan, hak kekayaan intelektual, dan pangan.

(-)

(-)