Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/2003 · Keppres No. 31 Tahun 2003 · Keppres Nomor 31 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2003Tanggal Penetapan:26 Mei 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2003
Tanggal Penetapan26 Mei 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai unit organisasi dan tugas eselon I Menteri Negara, khususnya dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini melibatkan restrukturisasi organisasi di bawah Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, dengan penambahan dan pengaturan ulang tugas-tugas dari berbagai deputi dan staf ahli. Deputi-deputi baru dibentuk untuk menangani bidang pelestarian dan pengembangan kebudayaan, sejarah dan purbakala, seni dan film, pengembangan produk dan usaha pariwisata, pemasaran, peningkatan kapasitas dan kerja sama luar negeri, serta akuntabilitas. Selain itu, staf ahli ditugaskan untuk memberikan telaahan di bidang pranata sosial, nilai budaya, hubungan antar lembaga, serta ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(-)

(-)