Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/2004 · Keppres No. 10 Tahun 2004 · Keppres Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:30 Januari 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi dan tugas Eselon I Menteri Negara guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam struktur organisasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, termasuk penambahan dan pengaturan tugas bagi berbagai deputi dan staf ahli. Deputi-deputi tersebut bertanggung jawab atas perumusan kebijakan di berbagai bidang seperti program pendayagunaan aparatur negara, kelembagaan, sumber daya manusia, tata laksana, akuntabilitas, pelayanan publik, dan pengawasan. Staf ahli memiliki tugas memberikan telaahan di bidang hukum, kebijakan publik, hubungan antar lembaga, otonomi daerah, dan budaya kerja aparatur.

(-)

(-)