Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 91/2006 · PERPRES No. 91 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2006Tanggal Penetapan:2 November 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 November 2006
Tanggal Penetapan02 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I. Perubahan ini meliputi penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal yang diatur meliputi Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Hak Kekayaan Intelektual, dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengalami penyesuaian tugas. Staf Ahli ditugaskan untuk memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu yang tidak termasuk dalam tugas unit lain.

(-)

(-)