Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I. Perubahan ini meliputi penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal yang diatur meliputi Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Hak Kekayaan Intelektual, dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengalami penyesuaian tugas. Staf Ahli ditugaskan untuk memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu yang tidak termasuk dalam tugas unit lain.