Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I di beberapa kementerian. Perubahan ini mencakup Departemen Keuangan, Departemen Agama, dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Setiap departemen dan kementerian memiliki struktur organisasi yang diperbarui, termasuk penambahan atau perubahan tugas pada sekretariat jenderal, direktorat jenderal, badan, dan staf ahli. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di berbagai bidang seperti keuangan, agama, dan perencanaan pembangunan nasional.