Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 63 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 63/2005 · PERPRES No. 63 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2005Tanggal Penetapan:14 Oktober 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2005
Tanggal Penetapan14 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I di beberapa kementerian. Perubahan ini mencakup Departemen Keuangan, Departemen Agama, dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. Setiap departemen dan kementerian memiliki struktur organisasi yang diperbarui, termasuk penambahan atau perubahan tugas pada sekretariat jenderal, direktorat jenderal, badan, dan staf ahli. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di berbagai bidang seperti keuangan, agama, dan perencanaan pembangunan nasional.

(-)

(-)