Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2007 · PERPRES No. 17 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2007Tanggal Penetapan:9 Mei 2007
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 2007
Tanggal Penetapan09 Mei 2007
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas Eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam Departemen Pendidikan Nasional, termasuk pembaruan tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawahnya. Sekretariat Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi dan dukungan administrasi, sementara berbagai direktorat jenderal memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing, seperti pendidikan dasar, menengah, tinggi, nonformal, dan peningkatan mutu pendidik. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan.

(-)

(-)