Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2008 · PERPRES No. 21 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2008Tanggal Penetapan:10 Maret 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedelapan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2008
Tanggal Penetapan10 Maret 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal di Departemen Luar Negeri, termasuk penambahan Wakil Menteri dan penyesuaian tugas Sekretariat Jenderal. Direktorat Jenderal yang diatur meliputi Asia Pasifik dan Afrika, Amerika dan Eropa, Kerja Sama ASEAN, Multilateral, Hukum dan Perjanjian Internasional, Informasi dan Diplomasi Publik, serta Protokol dan Konsuler. Selain itu, Inspektorat Jenderal dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan juga mengalami penyesuaian tugas. Staf Ahli ditugaskan untuk memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah tertentu.

(-)

(-)