Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan melalui pengembangan pendidikan dan pelatihan yang memenuhi standar kompetensi nasional dan internasional. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang bergantung pada sektor ini, dibentuklah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi Departemen Kelautan dan Perikanan, termasuk tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawahnya, seperti Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis yang efektif di bidang masing-masing.