Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 80/2005 · PERPRES No. 80 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2005Tanggal Penetapan:29 Desember 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2005
Tanggal Penetapan29 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan melalui pengembangan pendidikan dan pelatihan yang memenuhi standar kompetensi nasional dan internasional. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang bergantung pada sektor ini, dibentuklah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi Departemen Kelautan dan Perikanan, termasuk tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawahnya, seperti Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis yang efektif di bidang masing-masing.

(-)

(-)