Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2006 · PERPRES No. 66 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2006Tanggal Penetapan:8 Juni 2006
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2006
Tanggal Penetapan08 Juni 2006
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Departemen Keuangan dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah Departemen Keuangan. Misalnya, Direktorat Jenderal Anggaran bertugas merumuskan kebijakan di bidang penganggaran, sementara Direktorat Jenderal Pajak bertugas di bidang perpajakan. Selain itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bertanggung jawab atas pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas kementerian.

(-)

(-)