Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan dan menajamkan pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas Eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam Departemen Komunikasi dan Informatika, termasuk pembentukan dan penugasan unit-unit seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Informasi Publik, dan Staf Ahli. Setiap unit diberikan tugas spesifik yang mencakup koordinasi, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, penelitian, pengembangan, dan pelayanan informasi publik.