Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 15/2005 · PERPRES No. 15 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2005Tanggal Penetapan:7 Februari 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 2005
Tanggal Penetapan07 Februari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan dan menajamkan pelaksanaan tugas Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas Eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini melibatkan penyesuaian dalam Departemen Komunikasi dan Informatika, termasuk pembentukan dan penugasan unit-unit seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Informasi Publik, dan Staf Ahli. Setiap unit diberikan tugas spesifik yang mencakup koordinasi, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, penelitian, pengembangan, dan pelayanan informasi publik.

(-)

(-)