Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 50/2008 · PERPRES No. 50 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kesembilan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan dan meningkatkan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu dengan mengubah struktur organisasi dan tugas eselon I di Kementerian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini meliputi penyesuaian tugas dan fungsi dari berbagai unit dalam Departemen Kehutanan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, dan Staf Ahli. Setiap unit diberikan tugas spesifik yang mencakup koordinasi, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan penelitian di bidang kehutanan.

(-)

(-)