Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 107 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator

Juga dikenal sebagai: Keppres 107/2001 · Keppres No. 107 Tahun 2001 · Keppres Nomor 107 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2001Tanggal Penetapan:10 Oktober 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUnit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2001
Tanggal Penetapan10 Oktober 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2001.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I Menteri Negara Koordinator, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2001. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi Menteri Negara Koordinator yang terdiri dari tiga bidang utama: Politik dan Keamanan, Perekonomian, serta Kesejahteraan Rakyat. Setiap bidang memiliki sekretariat, beberapa deputi, dan staf ahli yang bertanggung jawab atas koordinasi perumusan kebijakan di berbagai sektor terkait. Keputusan ini juga menetapkan bahwa perubahan atas unit organisasi dan/atau tugas Eselon I harus diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada Presiden.

(-)

(-)