Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/2004 · Keppres No. 36 Tahun 2004 · Keppres Nomor 36 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:10 Mei 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan10 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi dan tugas eselon I di Departemen Keuangan guna mendukung pelaksanaan tugas di bidang keuangan negara. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam struktur organisasi Departemen Keuangan, termasuk penambahan dan pengaturan tugas dari berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah departemen tersebut. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal lainnya diberikan tugas spesifik terkait kebijakan fiskal, penerimaan negara, kepabeanan, dan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, terdapat pembentukan badan dan staf ahli yang bertugas memberikan telaahan dan pengawasan di berbagai bidang terkait keuangan negara.

(-)

(-)