Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 109 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 109/2001 · Keppres No. 109 Tahun 2001 · Keppres Nomor 109 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2001Tanggal Penetapan:10 Oktober 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUnit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2001
Tanggal Penetapan10 Oktober 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2001.

Keputusan Presiden ini menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I di berbagai departemen dalam pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen. Keputusan ini mengatur susunan departemen yang terdiri dari 17 departemen, termasuk Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, dan lainnya. Setiap departemen memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dengan berbagai bidang tugas, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Staf Ahli dengan bidang keahlian yang spesifik. Tugas dari masing-masing unit Eselon I, seperti Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan, dirinci dalam keputusan ini, mencakup koordinasi pelaksanaan tugas, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis, pengawasan fungsional, serta penelitian dan pengembangan di berbagai bidang urusan departemen.

(-)

(-)