Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/2002 · Keppres No. 47 Tahun 2002 · Keppres Nomor 47 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2002Tanggal Penetapan:1 Juli 2002
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2002
Tanggal Penetapan01 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan dan perubahan status Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas eselon I di Departemen Perhubungan dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Departemen Perhubungan kini terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, termasuk Badan Search And Rescue Nasional dan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. Sementara itu, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencakup direktorat jenderal yang menangani pembinaan tenaga kerja, hubungan industrial, dan transmigrasi. Setiap direktorat dan badan memiliki tugas spesifik dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan standardisasi teknis di bidang masing-masing.

(-)

(-)