Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 88 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/2003 · Keppres No. 88 Tahun 2003 · Keppres Nomor 88 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2003Tanggal Penetapan:11 November 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 2003
Tanggal Penetapan11 November 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002.

Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002, dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup struktur organisasi Departemen Dalam Negeri, yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, serta staf ahli dengan tugas spesifik. Setiap direktorat jenderal memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing, seperti kesatuan bangsa, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat dan desa, administrasi kependudukan, dan administrasi keuangan daerah. Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan fungsional, sementara badan penelitian dan pengembangan serta badan pendidikan dan pelatihan bertugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. Staf ahli memberikan telaahan di bidang hukum, politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, sumber daya manusia, ekonomi, dan keuangan.

(-)

(-)