Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/2001 · Keppres No. 38 Tahun 2001 · Keppres Nomor 38 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2001Tanggal Penetapan:22 Maret 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, serta Departemen Pendidikan. Setiap departemen memiliki struktur yang terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Staf Ahli dengan tugas spesifik. Tugas-tugas ini meliputi pembinaan, koordinasi, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis, pengawasan fungsional, penelitian dan pengembangan, serta pemberdayaan sumber daya manusia.

(-)

(-)