Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/2001 · Keppres No. 58 Tahun 2001 · Keppres Nomor 58 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2001Tanggal Penetapan:16 Mei 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 2001
Tanggal Penetapan16 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2001.

Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan tertib administrasi pemerintahan dengan mengubah susunan organisasi dan tugas Departemen Pertanian. Perubahan ini meliputi penyesuaian struktur organisasi Departemen Pertanian, termasuk penambahan dan pengaturan tugas dari berbagai Direktorat Jenderal dan Badan di bawah Departemen Pertanian. Direktorat Jenderal dan Badan tersebut memiliki tugas spesifik dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing, seperti pembinaan sarana pertanian, produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta pengembangan sumber daya manusia dan penelitian di bidang pertanian. Selain itu, terdapat Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai berbagai masalah terkait hubungan antar lembaga, lingkungan, ketenagakerjaan, teknologi, dan kerja sama internasional di bidang pertanian.

(-)

(-)