Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 177 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 177/2000 · Keppres No. 177 Tahun 2000 · Keppres Nomor 177 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2000Tanggal Penetapan:15 Desember 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000.

Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 menetapkan susunan organisasi dan tugas dari berbagai departemen di Indonesia. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000. Keputusan ini menguraikan struktur organisasi dari 17 departemen, termasuk Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, dan lainnya. Setiap departemen terdiri dari menteri, sekretariat jenderal, berbagai direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan penelitian dan pengembangan, serta staf ahli di berbagai bidang. Tugas utama dari setiap direktorat jenderal adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing. Inspektorat jenderal bertugas melaksanakan pengawasan fungsional, sementara badan penelitian dan pengembangan bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan di bidang terkait. Staf ahli memberikan telaahan mengenai masalah-masalah spesifik sesuai bidang keahlian mereka.

(-)

(-)