Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 menetapkan susunan organisasi dan tugas dari berbagai departemen di Indonesia. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000. Keputusan ini menguraikan struktur organisasi dari 17 departemen, termasuk Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, dan lainnya. Setiap departemen terdiri dari menteri, sekretariat jenderal, berbagai direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan penelitian dan pengembangan, serta staf ahli di berbagai bidang. Tugas utama dari setiap direktorat jenderal adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing. Inspektorat jenderal bertugas melaksanakan pengawasan fungsional, sementara badan penelitian dan pengembangan bertanggung jawab atas penelitian dan pengembangan di bidang terkait. Staf ahli memberikan telaahan mengenai masalah-masalah spesifik sesuai bidang keahlian mereka.