di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian
Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2015 · PERPRES No. 29 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, sejalan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian Perindustrian bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Fungsi kementerian meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang industri, termasuk pendalaman dan penguatan struktur industri, peningkatan daya saing, dan promosi industri. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengawasan, penelitian, dan pengembangan di bidang perindustrian, serta pengelolaan barang milik negara. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang industri tertentu.