Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 69/2018 · PERPRES No. 69 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi melalui pembangunan industri yang maju dan kompetitif. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah organisasi Kementerian Perindustrian yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015. Perubahan mencakup penambahan fungsi pembangunan sumber daya manusia industri, serta restrukturisasi beberapa direktorat jenderal dalam Kementerian Perindustrian. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil serta Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mengalami perubahan dalam tugas dan fungsi mereka untuk lebih fokus pada peningkatan daya saing dan pengembangan industri strategis. Selain itu, dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia di sektor industri.

(-)

(-)