Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi melalui pembangunan industri yang maju dan kompetitif. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah organisasi Kementerian Perindustrian yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015. Perubahan mencakup penambahan fungsi pembangunan sumber daya manusia industri, serta restrukturisasi beberapa direktorat jenderal dalam Kementerian Perindustrian. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil serta Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mengalami perubahan dalam tugas dan fungsi mereka untuk lebih fokus pada peningkatan daya saing dan pengembangan industri strategis. Selain itu, dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia di sektor industri.