Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 107/2020 · PERPRES No. 107 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:6 November 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Perindustrian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan06 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Perindustrian dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang perindustrian.

Ketentuan Substansial: Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan industri. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan penerapan standardisasi industri.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)