For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 7/1977 · PP No. 7 Tahun 1977 · PP Nomor 7 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:1 April 1977Publication Date:1 Maret 1977
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date01 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) sepanjang mengenai susunan pangkat, gaji pokok, dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tentang berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3000), sepanjang mengenai gaji dan tunjangan termasuk tunjangan Irian Jaya. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042). 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3071).

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan meningkatkan kesejahteraan PNS. Peraturan ini mengatur tentang penetapan pangkat dan gaji pokok PNS, termasuk calon PNS, serta ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala dan istimewa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan lainnya yang relevan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengurangi kesenjangan penghasilan antara PNS dengan pangkat terendah dan tertinggi serta mendorong peningkatan kinerja PNS.

(-)

(-)