For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 34/2014 · PP No. 34 Tahun 2014 · PP Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2014Publication Date:21 Mei 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 2014
Publication Date21 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menaikkan gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran gaji pokok PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2014. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan efektivitas kerja mereka.

1. Ketentuan perubahan gaji pokok mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)