For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992

Also known as: PP 15/1993 · PP No. 15 Tahun 1993 · PP Nomor 15 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 1993Publication Date:8 Maret 1993
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Maret 1993
Publication Date08 Maret 1993
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah tiga kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan mengubah skala dan daftar gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan merevisi Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992. Kebijakan ini menetapkan bahwa perubahan gaji pokok berlaku surut mulai 1 Januari 1993, meskipun diundangkan pada 3 Maret 1993.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

(-)