For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 30/2015 · PP No. 30 Tahun 2015 · PP Nomor 30 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:4 Juni 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date04 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian besaran gaji pokok. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan bahwa perubahan besaran gaji pokok mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2015. Dengan demikian, peraturan ini memberikan dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok PNS untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

(-)

(-)