For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 9/2007 · PP No. 9 Tahun 2007 · PP Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2007Publication Date:10 Januari 2007
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Januari 2007
Publication Date10 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah delapan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan melalui penyesuaian Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebelumnya. Peraturan ini menetapkan bahwa ketentuan baru mengenai gaji pokok berlaku surut mulai 1 Januari 2007.

1. Ketentuan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.

(-)