For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 8/2009 · PP No. 8 Tahun 2009 · PP Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2009Publication Date:16 Januari 2009
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Januari 2009
Publication Date16 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang telah mengalami sepuluh kali perubahan sebelumnya. Perubahan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2009, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)