For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 66/2005 · PP No. 66 Tahun 2005 · PP Nomor 66 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2005Publication Date:28 Desember 2005
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2005
Publication Date28 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyesuaian besaran gaji pokok. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, dan kesejahteraan PNS. Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003. Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Januari 2006.

(-)

(-)