For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 10/2008 · PP No. 10 Tahun 2008 · PP Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah sembilan kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan mengubah gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang telah mengalami sembilan kali perubahan sebelumnya. Ketentuan baru ini berlaku sejak 1 Januari 2008, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)