For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 5/2024 · PP No. 5 Tahun 2024 · PP Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:26 Januari 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date26 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang tidak mencabut atau mengubah peraturan sebelumnya secara langsung, tetapi merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

  • Regulasi yang Diubah: Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur gaji pokok PNS.
  • Alasan Perubahan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
  • Kerangka Baru: Kerangka baru yang menggantikan peraturan sebelumnya adalah ketentuan gaji pokok yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Ketentuan Peralihan: Ketentuan baru mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
  • Dampak pada Kewajiban Kepatuhan: PNS harus mematuhi ketentuan gaji pokok yang baru, yang dapat mempengaruhi penggajian dan anggaran pemerintah.
  • Tanggal Efektif: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024.

Ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal I ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan baru mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Tidak ada sanksi administrasi atau pidana yang diatur dalam peraturan ini. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan gaji pokok yang baru dapat mengakibatkan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.