on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 5/2024 · PP No. 5 Tahun 2024 · PP Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini merupakan peraturan baru yang tidak mencabut atau mengubah peraturan sebelumnya secara langsung, tetapi merupakan perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal I ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan baru mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Tidak ada sanksi administrasi atau pidana yang diatur dalam peraturan ini. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan gaji pokok yang baru dapat mengakibatkan tindakan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.