For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993

Also known as: PP 6/1997 · PP No. 6 Tahun 1997 · PP Nomor 6 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 1997Publication Date:26 Maret 1997
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 1997
Publication Date26 Maret 1997
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan mengubah skala dan daftar gaji pokok mereka. Perubahan ini dilakukan dengan mengacu pada Lampiran II dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993. Peraturan ini menetapkan skala dan daftar gaji pokok baru yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

(-)

(-)