on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I
Also known as: PP 7/1976 · PP No. 7 Tahun 1976 · PP Nomor 7 Tahun 1976
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan penghasilan antar Pegawai Negeri Golongan I, baik di lingkungan Pegawai Negeri Sipil maupun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, mengingat adanya kesamaan penghasilan pada golongan ruang I/a, I/b, dan I/c PGPS-1968 serta Prajurit Dua/Kelasi Dua/Bhayangkara Dua, Prajurit Satu/Kelasi Satu/Bhayangkara Satu, dan Kopral Dua PG-ABRI-1968, meskipun masa kerja, beban tugas, dan tanggung jawab berbeda.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pemberian tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok sebulan kepada Pegawai Negeri Golongan I di atas penghasilan yang berhak diterimanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974, dengan pembulatan ke atas hingga ratusan.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.