For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1973 tentang Berlakunya PGPS 1968 Di Propinsi Irian Jaya

Also known as: PP 11/1973 · PP No. 11 Tahun 1973 · PP Nomor 11 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1973Publication Date:24 Maret 1973
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeBerlakunya PGPS 1968 Di Propinsi Irian Jaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1973
Publication Date24 Maret 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan penggajian Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Irian Jaya, dengan memberlakukan PGPS 1968. Hal ini dilakukan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang berlaku di Irian Jaya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa PGPS 1968 berlaku di Provinsi Irian Jaya. Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya akan menerima "Tunjangan Irian Jaya" di atas penghasilan yang berhak diterima menurut PGPS 1968. Jika penghasilan baru lebih kecil dari penghasilan lama, pegawai akan menerima tunjangan peralihan. Besarnya Tunjangan Irian Jaya dapat diubah oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Urusan Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara. Peraturan ini juga menyatakan bahwa peraturan gaji yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.

1. Kepada pegawai yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini mempunyai penghasilan yang jumlahnya lebih besar dari penghasilan menurut PGPS 1968 setelah ditambah dengan Tunjangan Irian Jaya, diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan menurut peraturan lama dan penghasilan menurut Peraturan Pemerintah ini. 2. Tunjangan peralihan tersebut tiap-tiap kali dikurangi dengan jumlah tiap kenaikan penghasilan yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)