on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1973 tentang Berlakunya PGPS 1968 Di Propinsi Irian Jaya
Also known as: PP 11/1973 · PP No. 11 Tahun 1973 · PP Nomor 11 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan penggajian Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Irian Jaya, dengan memberlakukan PGPS 1968. Hal ini dilakukan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang berlaku di Irian Jaya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa PGPS 1968 berlaku di Provinsi Irian Jaya. Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya akan menerima "Tunjangan Irian Jaya" di atas penghasilan yang berhak diterima menurut PGPS 1968. Jika penghasilan baru lebih kecil dari penghasilan lama, pegawai akan menerima tunjangan peralihan. Besarnya Tunjangan Irian Jaya dapat diubah oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Urusan Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara. Peraturan ini juga menyatakan bahwa peraturan gaji yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.