on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
Also known as: PP 12/1967 · PP No. 12 Tahun 1967 · PP Nomor 12 Tahun 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil yang lama dengan sistem yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini menetapkan struktur gaji pokok dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil, termasuk ketentuan mengenai pengangkatan, kenaikan pangkat, dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterima. Gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja, dengan kenaikan berkala dan istimewa yang dapat diberikan berdasarkan penilaian kinerja. Tunjangan meliputi tunjangan keluarga, kemahalan daerah, pangan/sandang, dan jabatan pimpinan. Peraturan ini juga mengatur syarat pengangkatan dan kenaikan pangkat, serta masa kerja yang dihitung untuk penetapan gaji pokok.