on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
Also known as: PP 1/1968 · PP No. 1 Tahun 1968 · PP Nomor 1 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah ini mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968). Perubahan ini dilakukan untuk meninjau kembali ketentuan-ketentuan dalam peraturan gaji tersebut dalam rangka memperbaiki nasib pegawai negeri, menciptakan ketenangan bekerja, dan meningkatkan kegairahan kerja.
Ketentuan substansial yang diubah adalah terkait tunjangan pangan. Pegawai yang digaji menurut golongan gaji II, III, dan IV P.G.P.S. 1968 tetap diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura) atau berupa uang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967, terhitung mulai bulan Januari tahun 1968 sampai dengan bulan Desember 1968.