on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 3/1980 · PP No. 3 Tahun 1980 · PP Nomor 3 Tahun 1980
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 ini ditetapkan untuk mengatur pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian PNS kepada negara dan mendorong peningkatan pengabdian mereka. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan pertama, kenaikan pangkat reguler, pilihan, istimewa, pengabdian, anumerta, selama tugas belajar, selama menjadi pejabat negara, selama dalam penugasan, selama menjalankan wajib militer, dan penyesuaian ijazah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang ujian dinas dan pelaksanaan pengangkatan dalam pangkat. Setiap kenaikan pangkat harus memenuhi syarat tertentu dan dilakukan tepat waktu untuk memastikan penghargaan diberikan kepada orang yang tepat.