For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 99/2000 · PP No. 99 Tahun 2000 · PP Nomor 99 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2000Publication Date:10 November 2000
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3256) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 1) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3438) 4. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan sistem prestasi kerja dan karir, dengan fokus pada prestasi kerja. Kenaikan pangkat PNS diatur sebagai penghargaan atas prestasi dan pengabdian, serta sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja. Peraturan ini menetapkan sistem, masa, jenis, dan syarat kenaikan pangkat, memastikan keseragaman norma, standar, dan prosedur di semua instansi. Kenaikan pangkat dapat berupa reguler, pilihan, anumerta, dan pengabdian, dengan ketentuan khusus untuk setiap jenis. Kenaikan pangkat reguler diberikan berdasarkan masa kerja dan penilaian prestasi, sedangkan kenaikan pangkat pilihan diberikan untuk prestasi luar biasa, penemuan baru, atau jabatan tertentu. Kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian diberikan dalam kondisi khusus seperti kematian dalam tugas atau pensiun.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)