For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 12/2002 · PP No. 12 Tahun 2002 · PP Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2002Publication Date:17 April 2002
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 2002
Publication Date17 April 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada negara serta mewujudkan keadilan dalam pemberian penghargaan. Perubahan ini menitikberatkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi periode kenaikan pangkat, kriteria kenaikan pangkat reguler dan pilihan, serta persyaratan kenaikan pangkat berdasarkan pendidikan. Kenaikan pangkat reguler ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun. Kenaikan pangkat dapat diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar, dipekerjakan di luar instansi induk, atau menunjukkan prestasi kerja luar biasa. Selain itu, kenaikan pangkat juga dapat diberikan berdasarkan pencapaian pendidikan tertentu, dengan syarat penilaian prestasi kerja yang baik.

1. Kenaikan pangkat yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan tetap berlaku.

(-)