on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 11/2017 · PP No. 11 Tahun 2017 · PP Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk mengatur pengelolaan PNS agar profesional, beretika, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan ini mencakup penyusunan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, disiplin, pemberhentian, dan jaminan pensiun. Presiden memiliki kewenangan tertinggi dalam pembinaan PNS, yang dapat didelegasikan kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Pengadaan PNS dilakukan secara nasional dengan seleksi terbuka dan kompetitif. Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Sistem merit diterapkan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam manajemen ASN.