For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 11/2017 · PP No. 11 Tahun 2017 · PP Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 April 2017Publication Date:30 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeManajemen Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2017
Publication Date30 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk mengatur pengelolaan PNS agar profesional, beretika, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kebijakan ini mencakup penyusunan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, disiplin, pemberhentian, dan jaminan pensiun. Presiden memiliki kewenangan tertinggi dalam pembinaan PNS, yang dapat didelegasikan kepada menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Pengadaan PNS dilakukan secara nasional dengan seleksi terbuka dan kompetitif. Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. Sistem merit diterapkan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam manajemen ASN.

(-)

  • PNS yang melanggar disiplin dapat dikenai hukuman disiplin.
  • PNS yang mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai pejabat negara wajib mengundurkan diri sebagai PNS.
  • PNS yang menjadi anggota partai politik diberhentikan tidak dengan hormat.