For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Also known as: PP 13/2002 · PP No. 13 Tahun 2002 · PP Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:17 April 2002Publication Date:17 April 2002
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 April 2002
Publication Date17 April 2002
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Perubahan ini mengatur kembali sistem pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, termasuk penyesuaian eselon, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, serta pengangkatan dalam jabatan struktural yang lebih tinggi. Penetapan eselon dilakukan berdasarkan penilaian tugas, tanggung jawab, dan wewenang. PNS yang menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan kepemimpinan sesuai kompetensi. Selain itu, PNS dapat diangkat ke jabatan struktural lebih tinggi setelah dua tahun, kecuali pengangkatan oleh Presiden. Keanggotaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan juga diatur dengan masa jabatan maksimal tiga tahun.

(-)

(-)