For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Also known as: PP 100/2000 · PP No. 100 Tahun 2000 · PP Nomor 100 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:10 November 2000Publication Date:10 November 2000
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3775).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural, dengan menetapkan norma pengangkatan yang sistematik dan terukur. Kebijakan ini mengatur pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural, serta menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan kesehatan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pelatihan kepemimpinan dan melarang rangkap jabatan untuk memastikan kinerja optimal. Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di setiap instansi juga diatur untuk menjamin obyektivitas dalam pengangkatan dan pemberhentian PNS.

1. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, apabila belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan, selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, harus mengikuti pendidikan dan pelatihan jabatan yang ditentukan. 2. Jabatan struktural Eselon V yang masih ada pada saat ditetapkannya Peraturan pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru. 3. Perubahan/penggantian jabatan struktural Eselon V sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat sampai dengan akhir bulan Desember 2001. 4. Sebelum Komisi Kepegawaian Negara dibentuk, pertimbangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural Eselon I dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)