on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Also known as: PP 15/1994 · PP No. 15 Tahun 1994 · PP Nomor 15 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural. Kebijakan ini menetapkan persyaratan dan tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural. Jabatan struktural diatur berdasarkan eselon yang disusun sesuai dengan berat ringannya tugas dan tanggung jawab. Pengangkatan dalam jabatan struktural hanya dapat dilakukan terhadap PNS yang memenuhi syarat seperti kemampuan manajerial, integritas, dan pendidikan yang dipersyaratkan. Selain itu, dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk membantu objektivitas dalam pengangkatan dan pemindahan jabatan. Pendidikan dan pelatihan struktural juga diwajibkan bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural.