For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural

Also known as: PP 15/1994 · PP No. 15 Tahun 1994 · PP Nomor 15 Tahun 1994

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 1994Publication Date:18 April 1994
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural. Kebijakan ini menetapkan persyaratan dan tata cara pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural. Jabatan struktural diatur berdasarkan eselon yang disusun sesuai dengan berat ringannya tugas dan tanggung jawab. Pengangkatan dalam jabatan struktural hanya dapat dilakukan terhadap PNS yang memenuhi syarat seperti kemampuan manajerial, integritas, dan pendidikan yang dipersyaratkan. Selain itu, dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk membantu objektivitas dalam pengangkatan dan pemindahan jabatan. Pendidikan dan pelatihan struktural juga diwajibkan bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural.

  1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundangan mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam atau telah memangku jabatan struktural sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetapi belum mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural yang dipersyaratkan untuk jabatan yang didudukinya, dianggap telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut.

(-)