For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 9/2003 · PP No. 9 Tahun 2003 · PP Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 2003Publication Date:17 Februari 2003
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeWewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 2003
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna meningkatkan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta memperkuat peran PNS sebagai perekat bangsa. Ketentuan ini membagi kewenangan antara Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat memiliki wewenang untuk menetapkan pengangkatan dan pemindahan PNS Pusat, sementara Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bertanggung jawab atas PNS Daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kenaikan pangkat, pemindahan antar instansi, dan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. Delegasi wewenang dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat lain di lingkungannya.

1. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif berupa peringatan, teguran, atau pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.