on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 54/2003 · PP No. 54 Tahun 2003 · PP Nomor 54 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki perencanaan kepegawaian nasional dan memastikan jumlah serta mutu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memadai dalam satuan organisasi negara. Hal ini dilakukan dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penetapan formasi PNS antara pemerintah pusat dan daerah. Formasi PNS nasional ditetapkan setiap tahun oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, dengan mempertimbangkan pendapat Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Formasi PNS pusat dan daerah ditetapkan berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah, yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Penetapan formasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan beban kerja yang harus dilaksanakan.