For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 21/1975 · PP No. 21 Tahun 1975 · PP Nomor 21 Tahun 1975

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juni 1975Publication Date:23 Juni 1975
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juni 1975
Publication Date23 Juni 1975
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bersih, jujur, dan bertanggung jawab sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Tujuannya adalah memastikan PNS memiliki kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara, dan Pemerintah, serta bermental baik dan bertanggung jawab dalam tugasnya.

Ketentuan Substansial: Setiap calon PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji setelah diangkat menjadi PNS, sesuai agama atau kepercayaannya. Sumpah/Janji ini diambil oleh pejabat yang berwenang dan disaksikan oleh dua PNS lain. Upacara pengambilan sumpah/janji harus dilakukan dengan khidmat dan didampingi oleh rohaniwan. Berita acara pengambilan sumpah/janji dibuat dan disimpan oleh instansi terkait. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil harus mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)