For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural

Also known as: PP 15/2001 · PP No. 15 Tahun 2001 · PP Nomor 15 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2001Publication Date:27 Maret 2001
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengalihan status Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan struktural di instansi sipil. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi di instansi sipil yang tidak dapat dipenuhi oleh PNS yang ada. Pengalihan status ini dilakukan dengan syarat bahwa anggota TNI dan Polri tersebut memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang relevan dengan jabatan yang akan didudukinya, serta memenuhi persyaratan jabatan dan kompetensi yang ditentukan. Proses pengalihan melibatkan permintaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Panglima TNI atau Kepala Polri, dan memerlukan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. Setelah dialihkan, anggota TNI dan Polri tersebut akan diberhentikan dengan hormat dari status militer atau kepolisian mereka dan diangkat sebagai PNS dengan pangkat yang sesuai.

1. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menduduki Jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku harus menentukan pilihan mengenai statusnya. 2. Penentuan pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

(-)