For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 17/2020 · PP No. 17 Tahun 2020 · PP Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2020Publication Date:28 Februari 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 2020
Publication Date28 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi, dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi yang dinamis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pendelegasian kewenangan Presiden dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada pejabat tertentu, dengan pengecualian untuk pejabat tinggi utama dan madya. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan baru terkait pelatihan prajabatan bagi calon PNS, pengaturan pangkat dan jabatan, serta pengembangan kompetensi melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi. Perubahan juga mencakup penyesuaian dalam pengangkatan jabatan fungsional dan pengaturan batas usia pensiun bagi PNS.

1. Pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai pangkat PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pangkat, gaji, dan tunjangan PNS sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 2. Pangkat dan golongan ruang masih dipergunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pangkat. 3. Tunjangan Jabatan Fungsional tetap dapat dibayarkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas.

(-)