on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 32/1979 · PP No. 32 Tahun 1979 · PP Nomor 32 Tahun 1979
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini mengatur berbagai alasan pemberhentian PNS, termasuk atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, penyederhanaan organisasi, pelanggaran disiplin, ketidakmampuan jasmani atau rohani, meninggalkan tugas, meninggal dunia atau hilang, dan alasan lainnya. PNS yang diberhentikan dengan hormat berhak atas hak-hak kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku. Batas usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun, namun dapat diperpanjang untuk jabatan tertentu hingga 65 atau 60 tahun. PNS yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin atau tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Peraturan ini juga mengatur hak-hak kepegawaian seperti pensiun dan uang tunggu bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat.