For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 32/1979 · PP No. 32 Tahun 1979 · PP Nomor 32 Tahun 1979

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 1979Publication Date:29 September 1979
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 tentang Peraturan Yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara Yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat Dari Pekerjaannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 93) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1958 tentang Peremajaan Alat-alat Negara (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1686) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 239 Tahun 1961 tentang Pemberian Penghasilan Kepada Pegawai-pegawai Negeri Yang Berhubung Dengan "Retooling" Diberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatannya/Jabatan Negeri (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2364) 4. segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini mengatur berbagai alasan pemberhentian PNS, termasuk atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, penyederhanaan organisasi, pelanggaran disiplin, ketidakmampuan jasmani atau rohani, meninggalkan tugas, meninggal dunia atau hilang, dan alasan lainnya. PNS yang diberhentikan dengan hormat berhak atas hak-hak kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku. Batas usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun, namun dapat diperpanjang untuk jabatan tertentu hingga 65 atau 60 tahun. PNS yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin atau tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Peraturan ini juga mengatur hak-hak kepegawaian seperti pensiun dan uang tunggu bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat.

1. Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih, tetapi belum dikeluarkan surat keputusan pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak dibebaskan dari jabatannya, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi mereka.

1. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 2. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. 3. Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila terlibat dalam usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar 1945 atau menentang Negara dan/atau Pemerintah.