on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 53/2010 · PP No. 53 Tahun 2010 · PP Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menyesuaikan peraturan disiplin PNS dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan menetapkan kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Peraturan ini juga memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman disiplin, serta memberikan hak kepada PNS untuk membela diri melalui upaya administratif. Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat, tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.